Sabtu, 12 Januari 2013

FUNGSI DAN PERAN AGAMA DALAM MASYARAKAT


Pengertian Agama Secara Umum
Agama di dalam bahasa sansekerta terdiri dari 2 kosa kata, ”a” berarti tidak dan “gama” yang artinya kacau. Pengertian yang ke dua yaitu “ugama” yang artinya “peraturan” atau “tata tertib”. Dari kedua kata tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa agama ialah tata tertib yang mengatur hubungan antar sesama manusia dan tentunya hubungan antara manusia dengan Tuhannya.
            

Ada beberapa alasan tentang mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah :
·      Agama adalah landasan moral manusia.
·      Agama mengajarkan kebenaran
·      Karena agama yang membuat hati manusia tenang

Prof. Dr. H. Jalaluddin dalam bukunya Psikologi Agama membantu kita memahami beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain: 
  •      Agama sebagai pedoman pendidikan.
  •      Agama sebagai penyelamat.
  •      Agama untuk perdamaian.
  •      Agama sebagai kontrol sosial agar tidak terjadi kesenjangan sosial
  •      Agama sebagai pemersatu
  •      Agama sebagai pembaharuan
  •      Agama sebagai penahan emosi (sublimatif)




SUMBER :
http://defanani.blogspot.com/2012/10/fungsi-agama-dalam-kehidupan-masyarakat.html
http://jonaagatos.weebly.com/bab-v-fungsi-dan-peran-agama-dalam-masyarakat.html
http://abdain.wordpress.com/2010/04/11/fungsi-agama-bagi-kehidupan/


Dampak Positif dan Negatif Perkotaan


Pengertian masyarakat
 Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah perkumpulan, Interaksi terjadi antar individu yang ada di kelompok tersebut. Kata "masyarakat"  berasal dari bahasa Arab, musyarak, sedangkan menurut beberapa ahli :
1.  R. Linton :
Mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok masyarakat yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasi  dirinya berpikir  dirinya dalam suatu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
2.  Hasan Shadily :
Mendefinisikan masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan atau sama lain.


     Syarat-syarat Menjadi Masyarakat
       -          Mematuhi segala peraturan yang ada
       -          Mematuhi segala hak dan kewajiban
       -          Mewujudkan situasi yang tentram dan damai


Masyarakat perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu : 

  1. Kehidupan keagamaan berkurang 
  2. Orang kota  dapat menghandle dirinya sendiri. 
  3. Pembagian tugas di antara warga-warga kota juga lebih tegas 
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk meningkatkan taraf hidup lebih besar
  5. Lunturnya kebudayaan-kebudayaan yang ada, yang diganti dengan budaya-budaya dari luar.
Perkembangan kota merupakan manifest dari aspek sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Secara garis besar, diketahui bahwa suatu lingkungan perkotaan biasanya mengandung 5 unsur, yaitu :
a.     Wisma
b.     Karya 
c.      Marga 
d.     Suka
e.     Penyempurnaan


Aspek positif dan negatif

Ada beberapa dampak yang timbul dengan adanya perkotaan, diantaranya adalah :

  •     Lebih besarnya kesempatan untuk mengembangkan kemampuan, bakat yang dimiliki
  •     Pendidikan lebih mudah di dapatkan dibandingkan dengan di pedesaan. 
  •     Fasilitas di perkotaan lebih memadai. 
  •     Munculnya efek negatif dengan adanya perkembangan teknologi informasi.





SUMBER :
http://aidigileyuhu.blogspot.com/2011/07/masyarakat-perkotaan-aspek-aspek.html
http://bimanovakh.blogspot.com/2011/01/masyarakat-perkotaan-aspek-aspek.html
http://rika7damayanti.blogspot.com/2011/11/aspek-positif-dan-negatif-masyarakat.html

Jumat, 11 Januari 2013

Peran Masyarakat Dalam Negara Hukum Indonesia


Didalam kehidupan bernegara, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi yang partisipasinya berada dalam posisi yang penting. Ini semua adalah imbas dari revolusi masyarakat kita pada tahun1998-1999. Dampak dari itu semua, masyarakat menjadi lebih kritis dan terbuka mengakaji serta mengkritisi kebijakan-kebijakan yang akan dan tengah dilakukan pemerintah.Tidak seperti pada masa orde baru yang serba terbatas dan juga dalam proses pembangunan, masyarakat punya hak-hak pengawasannya. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan ‘kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’ (Bab I pasal 1 ) dan juga, ’setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara’ (UUD 1945 pasal 28C). Dengan ini, masyarakat dituntut aktif karena masyarakat itu sendiri wajib mengetahui secara pasti kemana arah pembangunan bangsanya. 


Selain itu, peran warga negara dalam bidang hukum. Erat kaitannya dengan prinsip demokrasi. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang aktif harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan budaya taat hukum yang sehat (culture of law), ikut serta dalam proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan dan membantu aparat penegak hukum (structure of law).




Suatu Negara yang sehat dan benar harus memiliki beberapa faktor, diantaranya :


  1. Adanya perlindungan demokrasi konstitusional. 
  2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak. 
  3. Adanya pemilihan umum yang bebas. 
  4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat. 
  5. Adanya tugas-tugas oposisi. dan, 
  6. Adanya pendidikan civils. 

Seorang warga negara yang baik harus memahami apa peran dirinya dalam suatu negara. Bagaimana cara memposisikan dirinya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Mewujudkan Negara hukum yang demokratis, bebas aktif, dan tentu saja bersifat positif (membangun).





SUMBER :