Sabtu, 12 Oktober 2013

Jenis-jenis Organisasi berdasarkan tujuannya

Berdasarkan tujuannya, organisasi dibedakan menjadi beberapa jenis. Diantaranya :
  1. Organisasi Niaga ; PT, CV, Firma, Koperasi, Join Venture, Trust
  2. Organisasi Sosial
  3. Organisasi Regional dan Internasional

1. Organisasi Niaga
            Organisasi niaga dibentuk dengan tujuan endapatkan keuntungan. Keuntungan inilah yang dipergunakan untuk mengoperasikan organisasi itu sendiri serta mensejahterakan orang-orang yang terlibat didalamnya. Ada beberapa contoh organisasi niaga, diantaranya sebagai berikut :
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • CV (Perseroan Komanditer)
  •  Firma
  • Koperasi
  • Join Venture
  • Trust

a. PT
        Secara harfiah, pengertian perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Dalam pendirian PT, disertakan perjanjian-perjanjian dan melakukan kegiatannya dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Organisasi yang menyelenggarakan suatu perseroan terbatas yaitu terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris yang masing-masingnya memilik fungsi dan peranannya sendiri-sendiri.
b. CV
        CV atau Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh sesorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan sebuah perusahaan atau biasa disebut pemimpin. Dari pengertian diatas, sekutu dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
·         Sekutu aktif atau Komplementer ; sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak mlakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
·         Sekutu pasif atau Komanditer ; sekutu yang menyediakan modal dalam persekutuan.
c. Firma
        Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dan biasa disebut juga dengan Fa atau sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
d. Koperasi
        Koperasi adalah sekumpulan manusia yang bergabung dan melakukan usaha dengan prinsip-prinsip dasar koperasi yaitu mengeluarkan biaya (cost) serendah-rendahnya untuk mendapatkan manfaat yang besar sehingga dapat mensejahterakan anggota-anggota koperasi tersebut. Laba yang didapat diperoleh dari sisa hasil usaha (SHU) yang dibagi rata sesuai kontribusi anggota tersebut. Drs. Moh Hatta adalah pemrakarsanya. Beliau juga biasa disebut ‘Bapak Koperasi Indonesia’.
e. Join Venture
        Join Venture atau biasa disebut Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Perusahaan ini hanya mendapatkan proyek-proyek khusus saja atau usaha bisnis yang berkelanjutan. Contoh terkenal dari Join Venture adalah Sony Ericsson. Alasan didirikan join venture ini dapat dibagi menjadi 3, yaitu :
·         alasan internal (membangun kekuatan perusahaan atau menambah akses ke sumber daya keuangan).
·         tujuan persaingan (mempengaruhi evolusi structural industry, penciptaan unit kompetisi yang kuat)
·         tujuan strategis
f. Trust
        Trust adalah peleburan beberapa badan usaha atau perusahaan sehingga muncul sebuah perusahaan baru sehingga memunculkan monopoli kekuatan. Sebagai contoh, Bank Mandiri adalah peleburan dari beberapa bank, diantaranya Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Trust dapat bersifat Integrasi dan pararelisasi. Biasanya trust justru merugikan para konsumen karena penggabungan yang terjadi memunculkan monopoli kekuatan sehingga harga di pasaran dapat dikendalikan. Jadi harga di pasaran ditentukan oleh para produsen bukan dengan proses penawaran dan permintaan.
2. Organisasi Sosial
                Organisasi sosial adalah sebuah perkumpulan yang dibentuk oleh masyarakat baik berbadan hukum ataupun tidak. Organisasi sosial berfungsi sebagai sarana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan bangsa dan Negara. Organisasi sosial bertujuan untuk meraih tujuan tertentu yang tidak dapat diraih oleh perorangan. Pada awalnya, organisasi ini dibentuk dari berbagai macam norma yang ada dalam masyarakat. Organisasi sosial juga biasa disebut Pranata sosial. Pada umumnya organisasi sosial terbagi atas dua jenis, yaitu :
·         Organisasi sosial formal : organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan orang atau masyarakat yang memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik yang menerwangkan hubungan-hubungannya, otoritasnya, kekuasaan dan lainnya serta memiliki badan hukum.
·         Organisasi Informal : Organisasi ini dibentuk tanpa adanya niatan atau kesadaran untuk membentuk sebuah organisasi. Terjadinya begitu saja. Sebagai contoh, makan malam bersama. Hubungan antar anggotanya juga tidak terspesifikasi dengan baik.
3. organisasi Regional dan Internasional
a. Organisasi Regional
Organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik.
b. Organisasi Internasional
Organisasi yang anggotaanggotanya meliputi negara di dunia. Sekitar empat dekade yang lalu, organisasi internasional identik dengan sudut pandang government-oriented karena dalam melakukan hubungan internasional yang berperan aktif adalah aktor negara yang dalam hal ini merupakan perwakilan resmi dari sebuah negara. Namun, ternyata pola diplomasi abad 21 sangat berbeda dengan masa-masa empat dekade yang lalu karena saat ini peran aktor-aktor non negara juga sangat aktif seperti Multi National Corporations (MNCs), individu, dan International Non-Governmental Organizations (InGOs). Atas dasar hal-hal di atas, klasifikasi organisasi internasional pun menjadi beragam sesuasi dengan tujuannya ada yang yang berorientasi umum dan ada pula yang lebih khusus.
Ada begitu banyak ahli hubungan internasional yang mengemukakan pendapat mereka mengenai definisi organisasi internasional dan dari berbagai pendapat yang mereka kemukakan tidak terdapat perbedaan yang signifikan karena hampir secara keseluruhan memasukkan unsur keanggotaan, tujuan, dan struktur. Berikut definisi dari organisasi internasional:
”International Organization can be defined as a formal, continous structure established by aggreement between members (governmental and/or non-governmental) from two or more sovereign states with the aim of pursuing the common interest of the membership.”
Faktor-faktor lain yang diasosiasikan dengan kebanyakan organisasi internasional: institusi mereka biasanya terdiri dari pertemuan paripurna dari keseluruhan anggota (biasa disebut majelis atau konferensi), sebuah pertemuan secara teratur oleh segelintir anggota (biasanya berkaitan dengan power pada organisasi tersebut), dan sebuah sekretariat permanen untuk mendukung kegiatan administratif organisasi internasional tersebut. Bagaimanapun juga keberadaan organisasi internasional ini pasti bertujuan untuk memberikan keuntungan pada anggotanya.
Tujuan dari organisasi internasional bisa sangat umum dan luas bisa pula lebih spesifik dan tertentu, begitu pula dengan aktivitasnya yang pasti berkenaan dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketika kita menganalisa tentang tujuan dari organisasi intenasional, kita juga harus mempertimbang hubungan seperti apa mungkin terjadi di antara anggota. Ada tiga kemungkinan terhada hal ini: 
·                     Menciptakan suatu bentuk hubungan yang co-operative antar anggota bisa melalui berbagai aspek seperti perdagangan dan sosial.
·                     Meminimalisir atau mencegah kemungkinan terjadinya conflict dengan kerjasama sehingga akan menimbulkan rasa saling menghormati kepentingan nasional masing-masing negara.
·                     Merangsang timbulnya confrontation karena ternyata pada akhirnya organisasi tersebut merangsang terjadinya konflik.


Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar