Jumat, 11 Januari 2013

Peran Masyarakat Dalam Negara Hukum Indonesia


Didalam kehidupan bernegara, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi yang partisipasinya berada dalam posisi yang penting. Ini semua adalah imbas dari revolusi masyarakat kita pada tahun1998-1999. Dampak dari itu semua, masyarakat menjadi lebih kritis dan terbuka mengakaji serta mengkritisi kebijakan-kebijakan yang akan dan tengah dilakukan pemerintah.Tidak seperti pada masa orde baru yang serba terbatas dan juga dalam proses pembangunan, masyarakat punya hak-hak pengawasannya. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan ‘kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’ (Bab I pasal 1 ) dan juga, ’setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara’ (UUD 1945 pasal 28C). Dengan ini, masyarakat dituntut aktif karena masyarakat itu sendiri wajib mengetahui secara pasti kemana arah pembangunan bangsanya. 


Selain itu, peran warga negara dalam bidang hukum. Erat kaitannya dengan prinsip demokrasi. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang aktif harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan budaya taat hukum yang sehat (culture of law), ikut serta dalam proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan dan membantu aparat penegak hukum (structure of law).




Suatu Negara yang sehat dan benar harus memiliki beberapa faktor, diantaranya :


  1. Adanya perlindungan demokrasi konstitusional. 
  2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak. 
  3. Adanya pemilihan umum yang bebas. 
  4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat. 
  5. Adanya tugas-tugas oposisi. dan, 
  6. Adanya pendidikan civils. 

Seorang warga negara yang baik harus memahami apa peran dirinya dalam suatu negara. Bagaimana cara memposisikan dirinya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Mewujudkan Negara hukum yang demokratis, bebas aktif, dan tentu saja bersifat positif (membangun).





SUMBER :

1 komentar: